Struktur Organisasi
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas :
Tugas masing - masing Jabatan
Ketua Pengadilan
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan;
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan;
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;
- Masalah-masalah yang timbul;
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan , Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.;
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan meliputi daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara;
- Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).
Wakil Ketua Pengadilan
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
- Mewakil ketua bila berhalangan;
- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua;
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
Hakim
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya;
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Panitera
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan;
- Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana;
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan;
- Membuat salinan putusan;
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara;
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik.
Sekretaris
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Agama Sibuhuan.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala serta Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Agama Sibuhuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.
- Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).





